Rocky Gerung kembali mencuat, kali ini terkait dugaan penghinaan terhadap marga ‘Laoly’

Diposting pada


Likelijob.com Laporan terkait Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mencuat, kali ini terkait dugaan penghinaan terhadap marga ‘Laoly’. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan penghinaan terhadap marga ‘Laoly’.

Ade Safri menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kasus ini berkaitan dengan pernyataan yang dikutip oleh Menkumham Yasonna H Laoly, di mana Rocky Gerung diduga menghina marga Laoly dengan cara yang merendahkan. Yasonna H Laoly menyebutkan bahwa Rocky Gerung memplesetkan lirik lagu “Heli Guk guk” dan menggantinya dengan ungkapan yang menghina.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan bahwa dugaan penghinaan ini terjadi pada tahun 2020, di mana Rocky Gerung diketahui menggunakan akun Twitternya untuk membuat pernyataan yang merujuk pada marga Laoly dengan cara yang merendahkan.

Yasonna menyebutkan bahwa pernyataan tersebut merupakan penghinaan yang sangat kasar terhadap marga Laoly dan merasa bahwa ini adalah sebuah serangan pribadi yang tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut menimbulkan kecaman dan reaksi dari masyarakat Nias, khususnya dari kalangan marga Laoly, yang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang dan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.